idPUNCAK - Dalam waktu tiga jam setelah memulai aktivitasnya, pengguna yang memakai jasa file-sharing BitTorrent untuk men-download konten populer secara ilegal akan mulai diawasi oleh lembaga monitoring.
Hal tersebut diungkap oleh hasil studi sebuah tim riset dari Universitas Birmingham, Inggris.
"Kalau kontennya termasuk dalam 100 besar paling populer, pengunduhnya akan mulai dilacak dalam hitungan jam," ujar Dr. Tom Chotia, pimpinan tim riset Universitas Birmingham itu.
Data hasil pengawasan tersebut bisa dipakai oleh pemilik hak cipta untuk melacak download yang dilakukan secara ilegal
Riset itu dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun oleh tim yang anggotanya terdiri dari para ilmuwan komputer. Mereka membuat program yang bekerja seperti klien BitTorrent, lalu merekam semua koneksi ke program tersebut.
Hasilnya, ditemukan bahwa pengawasan aktivitas BitTorrent bisa menimpa siapapun, baik pengguna yang sering men-download ataupun mereka yang baru terjun ke dunia file-sharing ilegal.
"Anda tak harus menjadi orang yang mengunduh konten secara massal. Mereka yang hanya men-download satu film saja pun akan turut terlacak," ungkap Dr. Chotia.
Riset Dr. Chotia mengidentifikasi 10 lembaga monitoring yang mencatat aktivitas pengguna BitTorrent. Sebagian di antaranya merupakan organisasi penegak hak cipta dan perusahaan sekuriti.
Tujuan mereka memonitor pengguna BitTorrent belum diketahui dengan jelas. Beberapa lembaga monitoring dicurigai menjual data tersebut ke pemegang hak cipta untuk keperluan pemasaran. "Karena data ini bisa menunjukkan jenis konten apa yang populer dan di mana," ucap Dr. Chothia lagi.
Meskipun begitu, Dr. Chiotia meragukan bahwa data hasil monitoring tersebut bisa dipakai di pengadilan. "Semua monitor yang dipelajari dalam riset akan terknoneksi ke para pembagi file dan bisa memverifikasi bahwa mereka memang menggunakan software BitTorrent, tetapi monitor-monitor ini tidak bisa memperoleh file terkait yang dijadikan obyek sharing. Source
posting ulang by idPUNCAK
Posting Komentar