idpuncak - Rencana pembongkaran puluhan villa liar di kawasan Puncak, Bogor kembali didengungkan Pemkab Bogor. Meski pendataan dan verifikasi kelengkapan kepemilikan villa liar sudah dikantongi, tapi kepastian pembongkarannya belum diketahui.
“Pembongkaran villa liar itu pasti kami lakukan. Kapan waktunya? Masih kita godok bersama dengan dinas dan instansi terkait,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Dace Supriadi, Selasa.
Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah sehingga kalau pembokaran dilaksanakan tidak menimbulkan efek apapun di kemudian hari. “Saat ini tinggal tunggu hasil survey,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor Yani Hasan mengakui sudah berkoordiansi dengan Satpol PP. “Intinya Satpol PP siap melakukan eksekusi dan kami juga sudah menyiapkan villa-villa liar mana saja yang harus dibongkar,” katanya. Dari data DTBP, Yani Hasan menyebutkan sekitar 140-an villa liar yang harus dibongkar.
Kebanyakan villa liar ini tersebar di hutan lindung di kaki Gunung Pangrango, seperti di Desa Cipayung, Megamendung, Sukakarya, Kuta dan Sukagalih di Kecamatan Megamendung. Sisanya tersebar di Desa Tugu Utara, Selatan, Citeko, dan Desa Kopo di Kecamatan Cisarua. “Kali ini, jika pemiliknya mengajukan perizinan baik tanah maupun bangunannya akan kita tolaknya. Begitupula dengan Badan Pertanahan Nasional KabupatenBogor,” katanya.
Sementara peneliti Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB, Ernan Rustiadi mengatakan, tidak semua pembongkaran vial liar di kawasan Puncak itu menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor. “Jika villa berada di kawasan perkebunan, misalnya itu tanggung jawab Perusahan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN), begitu juga kalau di wilayah hutan,” katanya.
Sebab itu, lanjutnya tidak bisa hanya mengandalkan Pemkab Bogor. Tapi harus ada kerjasama dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan instansi terkait. “Selama ini saling lempar dan menyalahkan,” katanya.
sumber
“Pembongkaran villa liar itu pasti kami lakukan. Kapan waktunya? Masih kita godok bersama dengan dinas dan instansi terkait,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Dace Supriadi, Selasa.
Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah sehingga kalau pembokaran dilaksanakan tidak menimbulkan efek apapun di kemudian hari. “Saat ini tinggal tunggu hasil survey,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor Yani Hasan mengakui sudah berkoordiansi dengan Satpol PP. “Intinya Satpol PP siap melakukan eksekusi dan kami juga sudah menyiapkan villa-villa liar mana saja yang harus dibongkar,” katanya. Dari data DTBP, Yani Hasan menyebutkan sekitar 140-an villa liar yang harus dibongkar.
Kebanyakan villa liar ini tersebar di hutan lindung di kaki Gunung Pangrango, seperti di Desa Cipayung, Megamendung, Sukakarya, Kuta dan Sukagalih di Kecamatan Megamendung. Sisanya tersebar di Desa Tugu Utara, Selatan, Citeko, dan Desa Kopo di Kecamatan Cisarua. “Kali ini, jika pemiliknya mengajukan perizinan baik tanah maupun bangunannya akan kita tolaknya. Begitupula dengan Badan Pertanahan Nasional KabupatenBogor,” katanya.
Sementara peneliti Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB, Ernan Rustiadi mengatakan, tidak semua pembongkaran vial liar di kawasan Puncak itu menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor. “Jika villa berada di kawasan perkebunan, misalnya itu tanggung jawab Perusahan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN), begitu juga kalau di wilayah hutan,” katanya.
Sebab itu, lanjutnya tidak bisa hanya mengandalkan Pemkab Bogor. Tapi harus ada kerjasama dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan instansi terkait. “Selama ini saling lempar dan menyalahkan,” katanya.
sumber